Jumat, 29 Oktober 2010

Tap MPRS No.III/MPRS/1963

Penyimpangan Ketetapan MPRS No.III/MPRS/1963 Tentang Pengangkatan Presiden Soekarno Sebagai Presiden Seumur Hidup Terhadap UUD 1945
Dalam UUD 1945 tercantum bahwa negara indonesia adalah negara demokrasi oleh karena itu pengangkatan presiden soekarno sebagai presiden seumur hidup sangat menyimpang sekali. Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengenal lembaga Presiden Seumur Hidup.Mengingat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2), pasal 2 ayat (3), pasal 4 ayat (1) dan pasal 7(sebelum amandemen ). Di bawah ini terdapat ketetapan MPRS No.III/MPRS/1963
K E T E T A P A N
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA
No. III/MPRS/1963
TENTANG
PENGANGKATAN PEMIMPIN BESAR REVOLUSI
INDONESIA BUNG KARNO MENJADI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEUMUR HIDUP


DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia dalam Rapat
Paripurna ketiga tanggal 18 Mei 1963, Sidang kedua di Bandung.
Menimbang:  1.  bahwa  kini Revolusi Indonesia belum selesai dan dengan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
I/MPRS/1960 Presiden Soekarno diangkat menjadi
Pemimpin Besar Revolusi Indonesia.
2.  bahwa dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara No. II/MPRS/1960 Presiden Soekarno diangkat
menjadi Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dengan kekuasaan penuh;
3. bahwa selama perjalanan Revolusi Nasional Indonesia, Bung
Karno sebagai Pemimpin Besar Revolusi Indonesia telah
berhasil memimpin Revolusi mencapai kemenangankemenangan seperti yang sampai kini kita nikmati bersama;
4. bahwa pribadi Bung Karno merupakan perwujudan
perpaduan pimpinan Revolusi dan pimpinan negara serta
merupakan pemersatu dari seluruh kekuatan Rakyat
revolusioner, sehingga memenuhi syarata-syarat sebagai
Presiden baik ditinjau dari segi Revolusi, maupun Konstitusi
1945 maupun dari segi Agama umumnya, khususnya Agama
Isalam sebagai Waliyyul Amri.
5.  Hasyrat kuat dari berbagai golongan Rakyat dan Daerah
Republik Indonesia agar Bung Karno, Pemimpin Besar 
2     
Revolusi Indonesia, yang kini menjabat Presiden Republik
Indonesia diangkat menjadi Presiden seumur hidup;
6.  bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
merupakan Lembaga Negara Republik Indonesia yang
tertinggi untuk menyalurkan dan melaksanakan hasrat kuat
Rakyat Indonesia;
Mengingat:  1.  Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959;
2. Amanat Penderitaan Rakyat yang termaktub dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
1945;
3. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
4. Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945;
5. Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959;
6. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I
dan II Tahun 1960;
MEMUTUSKAN:
  Dengan memanjatkan doa kehadirat Tuhan Yang Maha Esa semoga kiranya
melimpahkan berkat-karunia-Nya serta umur panjang kepada Bung Karno,
Pemimpin Besar Revolusi dan dengan senantiasa mendapat perlindungan dan
petunjuk-Nya, semoga dikaruniai kekuatan rohani dan jasmani oleh Tuhan Yang
Maha Esa, dengan menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar 1945, demi
kepentingan penyelesaian Revolusi Indonesia.
Menetapkan :
Pasal I
Dr. Ir. HAJI SOEKARNO (BUNG KARNO)
  Pemimpin Besar Revolusi Indonesia, yang kini menjabat Presiden Republik
Indonesia, dinyatakan dengan karunia Allah untuk menjadi:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEUMUR HIDUP.
Pasal II
Menyampaikan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ini
kepada Segenap Rakyat Indonesia untuk dimaklumi dan dijunjung tinggi.
Ditetapkan di Kota Bandung
pada tanggal 18 Mei 1963





Selanjutnya Surat Peninjauan Kembali Ketetapan MPRS No.III/MPRS/1963
K E T E T A P A N
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA
No. XVIII/MPRS/1966
TENTANG
PENINJAUAN KEMBALI KETETAPAN MPRS No.III/MPRS/1963

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :  a.  Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengenal lembaga
Presiden Seumur Hidup;
b.  Bahwa pengangkatan Presiden Seumur
Hidup adalah prakarsa MPRS sendiri dan
sama sekali bukan kehendak Presiden
Sukarno;
c.  Bahwa kehendak Presiden Sukarno yang
dinyatakan pada waktu menerima Ketetapan
MPRS No. III/MPRS/1963, dan kemudian
ditegaskan lagi dalam Pidato
NAWAKSARA, agar pengangkatan
tersebut dinilai kembali oleh MPR hasil
pemilihan umum, mengandung suasana
kebatinan keberatan beliau terhadap
pengangkatan tersebut;
d.  Bahwa pengangkatan tersebut harus
merupakan tanggung-jawab MPRS sendiri,
dan tidak tepat jika pertangungan-jawab
dibebankan pada MPR hasil pemilihan
umum;
e.  Bahwa  berdasarkan hal-hal tersebut diatas,
perlu meninjau kembali Pengangkatan
Presiden Seumur Hidup seperti ditetapkan
dalam Ketetapan MPRS No.
III/MPRS/1963.
Mengingat:  Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2), pasal 2 ayat (3),
pasal 4 ayat (1) dan pasal 7. 
2     
Mendengar :  Permusyawaratan dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Juni
1966 sampai dengan 5 Juli 1966.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan:  KETETAPAN TENTANG PENINJAUAN KEMBALI KETETAPAN MPRS No. III/MPRS/1963.
Pasal 1
  Menarik kembali Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 tentang
Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi menjadi Presiden Seumur Hidup.
Pasal 2
Penarikan kembali tersebut dalam ketentuan pasal 1 tidak mempengaruhi
masa jabatan Presiden Sukarno sampai ada Ketetapan lain dari Majelis
Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum.
Pasal 3
Ketetapan ini disampaikan kepada Presiden/Mandataris MPRS dengan
permintaan MAAF.
Pasal 4
Ketetapan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
       Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal  : 5 Juli 1966.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA
                                                                           K e t u a,
ttd.
(Dr. A.H. Nasution)
Jenderal TNI
   Wakil Ketua,                                                                                                                 Wakil Ketua
      ttd.                                                                                                                                        ttd.
(Osa Maliki)                                                                                                             (H.M. Subchan Z.E.)
Wakil Ketua,                                                                                                                     Wakil Ketua,
ttd.                                                                                                                                              ttd.
(M. Siregar).                                                                                                                         (Mashudi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar